Dana Sertifikasi Dijadikan Bola Ping-pong
Dana sertifikasi yang seharusya dicairkan setiap triwulan, pada kenyataannya sering terjadi telat. Selain telat, terkadang hanya cair 2 bulan. Bahkan pernah terjadi menunggak 2 bulan tidak dibayar, seperti pada tahun 2010. Pihak pemerintah daerah berdalih bahwa keterlambatan pencairan dana sertifikasi tersebut, karena memang dari pusatnya belum turun. Sementara pemerintah pusat menurut pengakuannya telah mengucurkan. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terutama di kalangan guru. Apa sebenarnya yang terjadi? Sepertinya ada yang tidak beres.
Ketua Umum PGRI Prof Sulistyo menilai, ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana tunjangan sertifikasi guru. “Mestinya setiap tiga bulan cair. Tapi ada yang cuma dicairkan dua bulan. Sampai saat ini malah banyak yang belum dibayarkan. Saya kira ada yang nggak beres," ujar Sulistyo kepada JPNN, kemarin.
Jika guru mengurus sendiri ke pusat, paling hanya akan diping-pong. Menurut Sulis, seringkali pusat mengatakan dana sertifikasi sudah semuanya dikirim ke daerah. Sementara, daerah mengaku belum menerimanya. "Memang ada yang tidak beres," cetusnya.
Jika guru mengurus sendiri ke pusat, paling hanya akan diping-pong. Menurut Sulis, seringkali pusat mengatakan dana sertifikasi sudah semuanya dikirim ke daerah. Sementara, daerah mengaku belum menerimanya. "Memang ada yang tidak beres," cetusnya.
Setingkat Ketua Umum PGRI, mengemukakan dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pengucuran dana sertifikasi. Bagaimana dengan guru? Tentunya dugaan guru akan lebih. Ketika dana yang ditunggu-tunggu tak kunjung cair, biasanya muncul dugaan-dugaan miring dari para guru, walaupun tidak disampaikan melalui media.
Melalui http://www.jpnn.com pada bulan November lalu, KPK menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan. KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya.
Penulis berharap, jangan sampai dugaan-dugaan negatif dari guru selama ini tentang keterlambatan pencairan dana sertifikasi, menjadi benar. Semoga KPK dapat mencegah praktik-praktik penyimpangan penggunaan dana pendidikan, sebelum terjadi lebih jauh lagi, terutama dana sertifikasi guru.
Demikian tulisan ini dipublikasikan, semoga bermanfaat. Dan jika berkenan, mohon tinggalkan komentar. Terima kasih.
Gratifikasi dalam bentuk bagaimana ya? Dan siapa yang menerimanya? Tolong jelaskan Bang !
BalasHapus