5
Tahun Menjelang Pensiun
Oleh: Aosin Suwadi
Pada
tahun 1970-an kehidupan PNS (termasuk TNI dan POLRI) sungguh sangat
memprihatinkan. Betapa tidak, PNS yang baru diangkat waktu itu hanya menerima
gaji sekitar Rp16.000-an. Pada tahun 1983 gaji CPNS waktu itu hanya Rp52.000. Uang
sebesar itu jika digunakan untuk biaya makan satu orang hanya cukup untuk satu
minggu. Dan jika digunakan untuk transport kerja juga hanya cukup untuk satu
minggu. Jika seorang PNS telah beristri/bersuami dan mempunyai anak, maka
setiap anggota keluarga diberi tunjangan beras sebanyak 9 kg (10 kg dikurangi
penyusutan). Bahkan sekarang jika PNS memiliki anak lebih dari 2 orang, maka
anak ketiga dan seterusnya tidak diberi tunjangan dalam bentuk apa pun. Dan PNS harus menambah jumlah penyebut dari
pembilang yang sama, demi menghidupi anak di luar tanggungan gaji (anak swasta).
Dapat
dikatakan bahwa Gaji PNS tahun 70-an ke belakang jauh di bawah upah kuli
pabrik, bahkan di bawah penghasilan tukang beca. Karena itu jarang orang yang
mau menerima jika ditawari untuk jadi PNS. Sungguh sangat jauh
tuntutan kehidupan. Apalagi jika diukur dengan lima tingkat kebutuhan dasar
menurut teori Maslow, yaitu: kebutuhan fisiologis, keamanan dan keselamatan, sosial,
penghargaan, dan aktualisasi diri.
Jika
kita amati uraian di atas, sepertinya kehidupan PNS waktu itu telah ditakar
oleh peraturan pemerintah. Setiap PNS beserta keluarganya hanya boleh makan
dengan nasi seadanya tanpa lauk pauk apa pun. Sedangkan ongkos bekerja, biaya
pendidikan keluarga, bahkan rumah tidak pernah diperhitungkan oleh peraturan
pemerintah. Dan jika PNS berniat membuat rumah atau tempat tinggal, terpaksa
harus menggadaikan SK atau gajinya ke bank pemerintah dan harus mencicil dengan
tambahan bunga setingkat rentenir. Satu kali meminjam uang ke bank waktunya 5
tahun. Dan jika PNS menginginkan rumahnya sampai selesai dibangun dan layak
huni, harus meminjam sebanyak 4 sampai 6 kali pinjaman dikalikan 5 tahun. Itu
artinya gaji PNS selama masa kerjanya habis hanya digunakan hanya untuk membuat
rumah.
Memang
setiap tahun PNS diberi kesempatan untuk bergembira karena gajinya naik. Dan sempat
bertepuk tangan walau hanya sejenak, karena segera menyadari bahwa kenaikan gaji
itu akan diikuti bahkan didahului oleh kenaikan harga yang jauh di atas
kenaikan gaji. Secara kuantitas memang naik, tapi nilai dan daya belinya tentu
saja cenderung menurun.
Dan
kini gaji PNS telah jauh berubah jika dibandingkan dengan tahun 70-an. Gaji PNS
masa kerja 0 tahun : golongan IA Rp1.486.400,00,
golongan IIA Rp1.926.000,00, golongan
IIIA Rp2.456.700,00, dan golongan IVA Rp 2.899.500,00. Sungguh jauh berbeda.
Akan tetapi sebenarnya yang berbeda hanya skalanya saja. Sedangkan nilainya diakui
memang meningkat, tapi tidak terlalu tinggi, jika dilihat dari tuntutan dan
kebutuhan zaman sekarang.
Jika
boleh berbicara ekstrem akan saya katakana sepertinya pemerintah kurang ikhlas memberi
imbalan kepada PNS khususnya guru, karena setiap imbalan yang diberikan kepada guru
selalu diatur untuk apa imbalan itu diberikan. Tunjangan sertifikasi tidak
boleh digunakan untuk membeli sesuatu yang tidak menunjang profesi, tapi harus
digunakan untuk peningkatan profesi. Akan tetapi jika kalimat itu dianggap
ekstrem, maka tidak akan saya katakana.
Karena hidup dan kehidupan PNS, TNI dan POLRI telah
ditakar oleh peraturan pemerintah, tentunya para para PNS harus menyiapkan diri
untuk bekal hidup di masa pensiun. Dengan pensiun tidak berarti bahwa seluruh
tugas hidup selesai. Masih banyak kewajiban yang harus dilakukann Bagaimana
dengan anak cucunya. Sementara gaji pensiunan yang hanya 75 % dari gaji masa
aktif hanya mampu memenuhi kebutuhan makan. Karena jika PNS pensiun, maka
banyak tunjangan yang ditanggalkan. Dan bagi tenaga kerja fungsional khususnya guru,
jika telah pensiun maka tunjangan sertifikasinya tidak dibayarkan lagi, dan itu
berarti setengah dari pendapatannya.
Paling tidak dalam jangka waktu 5 tahun menjelang pensiun, PNS khususnya
guru harus segera menyiapkan mental spiritual, dan finansial untuk menjalani sisa
kewajiban hidup di masa pensiun. Dengan kata lain pensiunan harus menyiapkan kebutuhan
duniawi dan kebutuhan ukhrawi. Sebagaimana sabda rasulullah: beramallah kalilan untuk dunia seakan akan
kalian mau hidup selamanya. Dan beramallah kalian untuk akhirat seakan-akan
kalian mau hidup selama-lamanya. Selagi masih aktif menjadi PNS dan punya
peluang halal untuk mendapatkan uang, akan lebih baik jika PNS menyisihkannya
untuk menabung. Jika mungkin sisihkan setengah dari tunjangan sertifikasi untuk
ditabungkan. Untuk sementara tidak sepenuhnya mengikuti anjuran peperintah agar
dana sertifikasi digunakan untuk kepentingan profesi. Secara logika, dulu
sebelum mendapat tunjangan sertifikasi, guru misa melakukan berbagai kewajiban.
Apa lagi jiga ditambah dengan setengah dari tunjangan sertifikasi.
Demikian tulisan
ini saya publikasikan, sebagai saran terutama untuk diri saya sendiri yang
beberapa tahun lagi akan pensiun, dan sebagai saran bagi para PNS terutama guru yang
setuju dengan pandangan saya. Akan tetapi mohon maaf saya sendiri baru bias berbicara,
tapi belum bias melaksanakannya. Bahkan mungkin saja ada diantara Anda yang
telah lebih dulu melakukan apa yang saya bicarakan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !