Headlines News :
Home » » PNS dan Kenaikan Gaji

PNS dan Kenaikan Gaji

Diposting Oleh aosin suwadi pada Jumat, 30 Januari 2015 | 00.33

PNS dan Kenaikan Gaji

            Telah menjadi kebiasaan, bahwa setiap awal tahun pemerintah menaikkan gaji pokok PNS. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara kenaikan harga dengan pendapatan atau penghasilah PNS. Sebaliknya jika gaji PNS tidak dinaikkan, tentu saja tarap hidup atau tingkat sisoal ekonomi PNS akan terus menurun, yang pada akhirnya PNS akan masuk ke dalam golongan orang miskin. Jika sudah begitu akibatnya akan menurunkan kierja PNS dan pegawai lainnya. Dalam skala besar, penutunan tingkat sosial ekonomi para pegawai ini tentu saja akan mempengaruhi terhadap lajunya pembangunan bangsa.
            Gaji pokok PNS yang tiap tahun dinaikkan oleh pemerintah, dirasakan tidak pernah sama atau seimbang dengan kenaikan harga barang. Masalahnya setiap pemerintah baru mau menaikkan gaji pokok PNS, para pedagang sebagai anak buah feodal dan kapital, telah lebih dulu menaikkan harga. Dan pada saatnya pemerintah ketuk palu kenaikan gaji pokok PNS, para pedagang beramai-ramai menaikkan harga barang untuk kedua kalinya. Hal ini benar-benar telah menjadi budaya yang klasik.
            Para PNS sedang menanti kebijakan apa yang akan dilakukan pemerintah tahun 2015 ini, untuk meningkatkan atau menyesuaikan pendaptan PNS. Jika pendapatan PNS dinaikkan saja, masih belum seimbang, bagaimana jika tahun ini tidak dinaikkan? Banyak komentar-komentar yang intinya merupakan kekhawatiran. Ada yang mengisyukan bahwa gaji PNS tidak akan dinaikkan, ada yang mengisyukan gaji 13 dihapus, ada juga yang mengisyukan bahwa gaji 13 akan tetap ada, karena sampai saat ini belum ada pernyataan apa pun dari pemerintah. Dan banyak lagi opini-opini yang lain.
   Satu informasi lagi yang mudah-mudahan medekati kebenaran, http://forumgurunusantara.blogspot.com mengisyukan bahwa gaji PNS, TNI, dan POLRI akan dinaikkan sebesar 6 %. Penulis ikut berharap semoga isyu ini menjadi berita yang aktual dan faktual. Jika hal itu benar, maka gaji pokok PNS menjadi seperti pada tabel berikut.


          Demikian tulisan ini dipublikasikan dengan harapan bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih atas kunjungan Anda, dan jika berkenan mohon tinggalkan komentar.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bahasa dan Sastra - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Aosin Suwadi